Diambil dari Artikel Implikasi Sosiologis Proyek (PSN) Mengatasi Kemiskinan dan Lingkungan Sosial Sampah di Kota Makassar oleh: Rahmat (koordinator Wiratama Sulawesi Selatan)
Makassar- Di tengah kesibukan Kota Makassar yang tak pernah benar-benar tidur, ada masalah yang terus menggunung — secara harfiah. Setiap hari, warga kota metropolitan ini menghasilkan antara 600 hingga 700 ton sampah, atau rata-rata 0,6 kilogram per orang. Angka itu bukan sekadar statistik; ia adalah cerminan nyata dari tantangan kota yang tumbuh pesat namun belum sepenuhnya siap menanggung beban limbahnya sendiri.
Kemiskinan dan tumpukan sampah kerap hadir berdampingan di kota-kota besar Indonesia. Makassar bukan pengecualian. Dengan angka kemiskinan sebesar 4,43 persen dan kesenjangan sosial yang masih terasa di sudut-sudut permukiman, pemerintah terus mencari terobosan agar roda perekonomian warga kecil bisa berputar lebih cepat.
Maka lahirlah sebuah gagasan ambisius: mengubah sampah menjadi energi listrik. Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik, atau yang dikenal sebagai PSEL, digadang-gadang menjadi solusi ganda — mengurangi timbunan sampah sekaligus membuka sumber energi baru bagi Makassar. PT Sarana Utama Sinergy (PT SUS) ditunjuk sebagai pengembang proyek ini melalui mekanisme tender resmi pemerintah pusat.
Helmy, pejabat Pemkot Makassar, memastikan pemerintah kota akan mengikuti arahan pusat. Regulasi proyek pun sedang disesuaikan dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 demi memperlancar jalannya kerja sama dengan PT SUS. Target groundbreaking di Kecamatan Tamalanrea bahkan ditetapkan sebelum akhir tahun 2026 — sebuah tenggat yang menciptakan tekanan tersendiri bagi semua pihak.
“Pembangunan di TPA Antang jauh lebih efisien dan tentunya tidak terlalu membebani daerah, sekaligus menjadi terobosan yang menjawab persoalan sosial-lingkungan dan kemiskinan kota,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memiliki pandangan tersendiri soal lokasi. Menurutnya, pembangunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang jauh lebih masuk akal secara teknis maupun sosial. Lokasi yang sudah berfungsi sebagai TPA dinilai tidak akan menghadirkan banyak gesekan dengan masyarakat, sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung daerah.
Pandangan Munafri ternyata selaras dengan keinginan sebagian besar warga Makassar. Survei yang dilakukan oleh lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI) terhadap 600 responden menyebutkan bahwa 84 persen warga mendukung proyek PSEL dilanjutkan. Dukungan ini disebut sebagai legitimasi moral yang kuat bagi pemerintah untuk terus mengawal proyek tersebut.
Namun menariknya, dukungan terhadap proyek tidak otomatis berarti dukungan terhadap lokasinya. Survei yang sama menunjukkan bahwa 43,3 persen responden memilih TPA Tamangapa Antang sebagai lokasi paling tepat, sementara hanya 27,3 persen yang menginginkan proyek dibangun di Tamalanrea. Sisanya memilih lokasi lain atau belum memiliki pendapat.
Data ini menjadi ironi yang sulit diabaikan: proyek yang didukung luas ternyata direncanakan dibangun di lokasi yang justru kurang diminati mayoritas warga. Di sinilah akar ketegangan bermula — antara keinginan publik secara makro dan kenyataan di lapangan yang jauh lebih kompleks.
Warga dari Kelurahan Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, hingga Alamanda di Kecamatan Tamalanrea menyuarakan keberatan mereka dengan lantang. Pada Minggu, 10 Mei 2026, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Eterno, Kelurahan Bira. Bukan penolakan terhadap teknologi, melainkan penolakan terhadap lokasi yang mereka nilai terlalu berdekatan dengan permukiman padat.
“Kami tidak menolak proyeknya, tetapi menolak lokasinya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” ujar H. Akbar, Perwakilan Warga Mula Baru.
H. Akbar, perwakilan warga Mula Baru, mengungkapkan keresahan kolektif warganya. Ia menegaskan bahwa masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah modern, namun tidak bisa menerima jika fasilitas tersebut berdiri di jantung permukiman mereka. Kekhawatiran tentang dampak kesehatan, penurunan kualitas lingkungan, dan terganggunya hak sosial-ekonomi menjadi inti dari penolakan ini.
Senada dengan itu, Hj. Sinar, seorang tokoh perempuan dari komunitas setempat, meminta Menteri Keuangan untuk turun langsung meninjau kondisi lapangan sebelum mengeluarkan pernyataan apapun terkait proyek. Menurutnya, proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional seharusnya tidak boleh mengorbankan hak dasar warga, termasuk hak atas lingkungan yang sehat dan rasa aman di tempat tinggal sendiri.
Aktivis dan organisasi masyarakat sipil pun ikut angkat bicara. Fadli Ghaffar menegaskan bahwa anggaran negara tidak boleh digunakan untuk proyek yang pada akhirnya merampas hak kesehatan dan hak lingkungan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan mendapat jaminan atas keselamatannya.
Di tengah polemik ini, Irsan, seorang warga yang juga memperhatikan isu sosial kota, mengingatkan tentang urgensi pengentasan kemiskinan di Makassar. Ia menekankan bahwa pemerintah kota perlu hadir sebagai agen perubahan yang nyata — memastikan setiap kebijakan tidak hanya menjawab persoalan lingkungan, tetapi juga memberdayakan masyarakat rentan, termasuk para pemulung yang selama ini menggantungkan hidupnya pada ekosistem persampahan.
Kisah PSEL Makassar pada akhirnya adalah potret yang lebih besar: tentang bagaimana sebuah kota berupaya melompat menuju modernitas, sambil menavigasi suara-suara warga yang tak mau sekadar menjadi penonton. Dialog yang inklusif, transparansi lokasi, dan kajian dampak yang serius menjadi kunci agar proyek ini tak hanya menjadi tonggak pembangunan fisik, tetapi juga warisan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakatnya.











