Jakarta – Diskursus mengenai reposisi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali memanaskan ruang publik di awal tahun 2026. Isu lama yang sempat meredup ini mendadak mencuat kembali pasca rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri pada Januari 2026. Pertanyaan mendasar yang dilempar ke permukaan adalah apakah Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah komando Presiden atau dialihkan ke bawah naungan kementerian.
Meski isu ini ditegaskan bukan sebagai agenda resmi pemerintah, munculnya kembali wacana tersebut dinilai berpotensi membawa dampak besar pada tata kelola keamanan nasional. Perdebatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyentuh jantung stabilitas negara. Banyak pihak mulai menimbang-nimbang urgensi dari perubahan struktur yang sudah mapan selama dua dekade terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Korps Bhayangkara di bawah kementerian. Alasan yang dikemukakan cukup fundamental, yakni risiko pelemahan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya. Perubahan struktur dikhawatirkan hanya akan memperpanjang rantai birokrasi yang justru menghambat gerak cepat kepolisian di lapangan.
Selain masalah birokrasi, Kapolri menekankan bahwa kecepatan respon negara dalam situasi krusial bisa terganggu jika jalur koordinasi menjadi lebih panjang. Dalam situasi darurat atau ancaman keamanan mendadak, hubungan langsung antara Presiden dan Kapolri dianggap sebagai jalur paling efisien. Memutus jalur ini dianggap sebagai langkah mundur bagi manajemen krisis nasional.
Dilihat dari perspektif hukum, posisi Polri saat ini sebenarnya sudah sangat rigid dan tidak ambigu. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4) telah menegaskan peran Polri sebagai alat negara. Selain itu, TAP MPR VII/MPR/2000 memperkuat posisi tersebut dengan menempatkan Polri secara spesifik langsung di bawah Presiden, sebuah mandat yang lahir dari semangat perubahan besar bangsa.
Struktur yang ada saat ini merupakan bagian tak terpisahkan dari mandat Reformasi 1998, yang salah satu poin krusialnya adalah pemisahan Polri dari jajaran TNI. Konsensus sejarah ini dibangun agar kepolisian memiliki identitas yang kuat sebagai pengayom masyarakat di bawah kepemimpinan sipil tertinggi. Oleh karena itu, mengubah posisi Polri dianggap sama saja dengan mengusik hasil kesepakatan sejarah tersebut.
Catatan historis menunjukkan bahwa usulan ini memang penyakit lama yang terus berulang. Pada tahun 2014, wacana serupa muncul dalam diskusi perbandingan internasional mengenai sistem kepolisian di berbagai negara. Kemudian pada 2024, isu ini diangkat kembali dengan dalih untuk membenahi berbagai persoalan internal yang terjadi di dalam tubuh Polri sendiri.
Namun, hingga detik ini, tidak satu pun dari usulan-usulan tersebut yang berhasil melenggang menjadi kebijakan resmi negara. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya resistensi dan pertimbangan strategis yang menyertainya. Studi komparatif internasional pun menunjukkan bahwa negara dengan sistem presidensial cenderung menempatkan polisi di bawah kepala negara, berbeda dengan negara parlementer.
Sebagai negara yang menganut sistem presidensial, struktur Polri saat ini dinilai justru sangat selaras secara sistemik dengan ketatanegaraan Indonesia. Memaksakan model kementerian pada sistem presidensial dianggap bisa menimbulkan ketidaksinkronan dalam eksekusi kebijakan keamanan. Hal inilah yang menjadi salah satu argumen terkuat bagi pihak yang ingin mempertahankan status quo.
Di sisi lain, Wiratama Civil Society memberikan catatan kritis bahwa masalah utama kepolisian sebenarnya bukan terletak pada “di bawah siapa” mereka bernaung. Titik kritis yang sering terlewatkan adalah seberapa kuat mekanisme kontrol, akuntabilitas, dan konsistensi reformasi internalnya. Tanpa pengawasan yang ketat, mengubah struktur hanya akan mengulang masalah lama dengan wajah baru.
Wiratama menilai bahwa perubahan struktur kelembagaan bukanlah solusi instan untuk membenahi institusi. Fokus utama seharusnya diarahkan pada peningkatan transparansi, profesionalisme, dan penguatan kontrol sipil yang demokratis. Konstitusi harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap upaya penataan ulang agar tidak melenceng dari rel demokrasi.
Sebagai penutup, isu strategis ini dinilai terlalu penting jika hanya menjadi konsumsi elit politik semata. Masyarakat sipil, akademisi, hingga generasi muda didorong untuk ikut mengawal diskursus ini secara luas. Demokrasi yang sehat membutuhkan institusi polisi yang kuat dan akuntabel, dan hal itu hanya bisa dicapai melalui proses diskusi publik yang transparan dan partisipatif.











