Kegiatan

Terbaru

Kebijakan Penutupan Prodi Harus Berbasis Kajian Akademik, Bukan Sekadar Tuntutan Pasar

Jakarta — Polemik rencana penutupan sejumlah program studi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi terus bergulir di ruang publik. Wacana penghapusan program studi dinilai menyederhanakan masalah kompleks pendidikan tinggi menjadi kalkulasi pasar kerja jangka pendek — dan itu bisa berakibat fatal bagi daya pikir bangsa.

Hal itu disampaikan Fathin Rabbani Sukmana, pegiat sosial dan pendidikan, dalam forum Tukar Pikiran Kelima yang digelar Wiratama Civil Society pada Minggu (31/05/2026) secara daring. Menurutnya, Indonesia tengah berdiri di persimpangan: hendak ke mana arah peradaban ini dibawa?

Fathin mengawali paparannya dengan mengingatkan bahwa perdebatan soal relevansi program studi bukan fenomena baru. Jepang dan Korea Selatan telah lebih dulu menghadapinya. Penyusutan angka kelahiran yang drastis memicu apa yang ia sebut sebagai “zombie university” — lembaga yang hidup segan mati tak mau, terseok-seok mempertahankan eksistensi tanpa nyawa akademik yang berarti. “Apakah kita mau berjalan ke arah yang sama?” tanyanya retoris.

Di Amerika Serikat dan Inggris, tren serupa juga tercatat. Program studi humaniora dan ilmu dasar terpangkas demi efisiensi anggaran, sementara orientasi kerja instan kian mendominasi. Fathin melihat fenomena ini bukan sebagai keberhasilan, melainkan sebagai peringatan keras. Negara-negara tersebut kini mulai merasakan konsekuensi dari minimnya fondasi berpikir kritis di kalangan generasi mudanya.

Pemerintah, menurut Fathin, setidaknya berpijak pada empat alasan utama dalam mendorong kebijakan ini. Pertama, adanya dugaan jurang antara profil lulusan dan kebutuhan industri yang nyata, sehingga ribuan sarjana justru menyumbang angka pengangguran struktural. Kedua, efisiensi anggaran — mempertahankan prodi yang sepi peminat dianggap membebani APBN, khususnya bagi perguruan tinggi negeri. Ketiga, banyak prodi di daerah dinilai tak mampu memenuhi standar minimum nasional, mulai dari kekurangan dosen hingga fasilitas riset yang minim. Keempat, akselerasi agenda ekonomi nasional: hilirisasi industri, ekonomi digital, dan ketahanan pangan disebut lebih mendesak untuk didukung oleh prodi-prodi baru yang relevan.

Namun suara penolakan tak kalah keras. Komisi X DPR mengingatkan bahwa amanah konstitusi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa — bukan semata mencetak tenaga kerja. Kelompok seperti Koalisi Pembebasan Akademik dan Koperasi Indonesia turut angkat bicara, menegaskan bahwa filsafat, sastra, sosiologi, matematika, dan fisika adalah tulang punggung ilmu dasar. Memangkasnya demi indikator pasar kerja jangka pendek, kata mereka, sama saja dengan mengundang kemunduran peradaban.

Baca Juga  Lewat Program Emaks Wira, Wiratama CS Hadirkan Keceriaan dan Peluang Usaha Lewat Workshop Kolang Kaling

Fathin sendiri meminjam kerangka analisis Pierre Bourdieu untuk membaca ketegangan ini. Ia menyebutnya sebagai benturan antara modal budaya-intelektual — yang diwakili ilmu murni dan humaniora, dengan penekanan pada kedalaman berpikir, etika, estetika, dan analisis — melawan modal ekonomi yang menginginkan keterampilan teknis instan. Kebijakan penutupan prodi, dalam pandangannya, adalah bentuk devaluasi yang dilakukan negara terhadap modal budaya. “Mahasiswa distimulasi untuk tidak memilih dalam berpikir,” ujarnya, “melainkan dipaksa mengumpulkan portofolio sertifikasi demi kepentingan industri.”

Dampak jangka pendeknya, menurut Fathin, sudah bisa dirasakan: matinya riset fundamental. Ia mengingatkan bahwa tidak ada pengembangan teknologi tanpa ilmu dasar. Kecerdasan buatan yang kini menjadi rebutan dunia pun berakar dari fisika murni yang dikerjakan generasi terdahulu. Bila prodi-prodi itu ditutup, Indonesia hanya akan menjadi pembeli, bukan penghasil inovasi.

Ancaman jangka panjangnya lebih senyap namun lebih dalam. Fathin menyebut risiko kepunahan regenerasi intelektual — kekosongan generasi pemikir yang mampu meneruskan tradisi keilmuan. Dosen yang dipaksa mengajar di luar bidang keahliannya demi mengisi jam mengajar hanya akan menghasilkan pembelajaran dangkal yang kehilangan bobot ilmiahnya. Akibatnya, kualitas pendidikan tergerus dari dalam, bukan dari luar.

Pada tataran masyarakat luas, Fathin khawatir bangsa ini akan kehilangan kemampuan berpikir kritis dan logis. Ilmu-ilmu humaniora, katanya, melatih ketajaman rasionalitas dan analisis teks yang mendalam. Tanpanya, masyarakat menjadi rapuh: mudah terprovokasi, rentan terhadap hoaks, radikalisme, dan polarisasi. “Kita sudah menyaksikannya di media sosial — banyak yang membaca caption saja, apalagi membangun argumen,” sindirnya.

Ia juga menyoroti bahaya kebutaan etis di era kecerdasan buatan. Teknologi tidak cukup hanya dibangun; ia harus dipertanyakan secara etis. Fungsi humaniora di sinilah menjadi krusial — memberi kompas moral bagi perkembangan teknologi yang bergerak begitu cepat. Tanpa itu, teknologi berpotensi berjalan tanpa kendali dan mengikis kapasitas sosial manusia itu sendiri.

Fathin pun mengajukan kritik yang lebih mendasar: kebijakan penutupan prodi bisa jadi merupakan salah diagnosis. Pengangguran lulusan dan rendahnya kompetensi bukan semata kesalahan nama program studinya, melainkan buah dari buruknya kualitas pengajaran, minimnya fasilitas, beban administrasi dosen yang menumpuk, dan runtuhnya budaya literasi dari dalam kampus. Ia mencontohkan fenomena peneliti yang mempresentasikan karya ilmiah palsu di luar negeri sebagai bukti nyata. “Kita gagal dalam proses pendidikan itu sendiri, bukan gagal pada nama prodinya,” tegasnya.

Baca Juga  Kemajuan Bukan Soal Cepat, tapi Soal Arah yang Tepat

Sebagai tawaran solusi, Fathin mengusulkan tiga pendekatan. Pertama, kurikulum mayor-minor yang memungkinkan mahasiswa lintas disiplin — misalnya, mahasiswa filsafat bisa mengambil minor big data, atau mahasiswa sosiologi bisa mendalami analisis data. Kedua, reposisi ilmu murni dan humaniora sebagai fondasi peradaban nasional, bukan sekadar pelengkap — negara wajib mensubsidi penuh dan menjamin jalur karier struktural bagi mereka yang mendalaminya. Ketiga, kolaborasi lintas prodi yang wajib: proyek riset teknologi misalnya harus melibatkan insinyur, sosiolog, dan pakar etika secara bersamaan.

Fathin menutup paparannya dengan sebuah pernyataan yang menggugat: masa depan pendidikan Indonesia tidak boleh tunduk pada pragmatisme sempit. Universitas bukan pabrik tenaga kerja. “Dengan mempertahankan prodi ilmu murni dan humaniora,” ucapnya, “kita justru mempersiapkan bangsa untuk menghadapi teknologi secara utuh — bukan sekadar mengoperasikannya, tetapi memahami, mempertanyakan, dan mengendalikannya.”

Senada dengan hal itu, Direktur Wiratama Civil Society, Deni Gunawan, menegaskan bahwa wacana penutupan prodi harus benar-benar didasarkan pada kajian akademik yang mendalam, bukan semata-mata didorong oleh kebutuhan pasar. “Hasilnya tidak boleh hanya positivistik, tetapi harus benar-benar ideal — menjembatani antara yang seharusnya dengan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Deni juga mengingatkan bahwa penutupan program studi bukan fenomena baru di dunia. Di Tiongkok, misalnya, hal itu telah terjadi lebih dulu — namun dengan konteks yang berbeda. Penutupan prodi di sana bukan karena dianggap tidak relevan dengan industri, melainkan karena kampus-kampus tertentu tidak mampu bersaing dan kesulitan membiayai operasional prodi mereka. Kampus-kampus kecil di Tiongkok bagian Timur mengambil jalan menutup prodi yang kalah saing sebagai strategi bertahan hidup.

Sebaliknya, kampus-kampus elit di Shanghai dan Beijing justru menolak kebijakan serupa, karena reputasi dan kekuatan finansial mereka cukup untuk mempertahankan program studi dengan banyak peminat. “Kasusnya sangat situasional,” kata Deni, menekankan pentingnya membaca konteks secara cermat sebelum mengadopsi kebijakan sejenis di Indonesia.